Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Fasilitasi Perceraian, Mengapa Tidak Pernikahan Beda Agama?

Kompas.com - 21/09/2014, 10:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Salah satu pemohon uji materi Undang-undang Perkawinan, Damian Agata Yuvens, mempertanyakan mengapa negara tidak bisa memfasilitasi pernikahan beda agama. Padahal, kata Damian, negara mengakomodasi perceraian yang juga dilarang menurut ajaran salah satu agama.

"Kalau di agama Katolik tidak boleh cerai, tapi toh melalui UU Perkawinan mengakomodasi adanya perceraian," kata Damian di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Menurut dia, tugas negara dalam mengurusi perceraian sudah tepat. Terkait perceraian, menurut dia, negara tidak mencampuri ranah pribadi. Negara hanya memfasilitasi pasangan suami istri yang menginginkan perceraian.

Di situ, kata Damian, negara tidak melihat melalui kacamata agama. Negara, ucapnya, tidak mengerdilkan ajaran agama yang melarang perceraian.

"Hakim yang memutuskan perceraian hanya boleh melihat, misalnya, ada percekcokan yang tidak bisa didamaikan lagi. Itu terbukti sudah, dia boleh cerai. Hakim tidak melihat aspek agamanya. Di situ posisi negara bukan mengerdilkan agama-agama yang tidak memperbolehkan dan menafikkan keberadaan mereka, negara hanya memfasilitasi apa sih yang diinginkan," tutur Damian.

Ia pun menginginkan agar peran yang sama diambil negara terkait perkawinan. Menurut Damian, negara sedianya tidak memutuskan secara sepihak, apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau tidak. Ia menilai, sebaiknya penafsiran sahnya pernikahan beda agama dikembalikan kepada individu, yakni calon mempelai masing-masing.

"Dalam konteks perkawinan, ya harusnya seperti itu, negara tidak menghakimi, tetapi negara memfasilitasi dalam hal ini mencatatkan yang dilihat negara itu apa, umurnya sesuai enggak, antar laki-laki dan perempuan atau tidak, atau kalau laki-lakinya sudah beristri dapat persetujuan tidak dari istri pertamanya. Sebenarnya cukup dilakukan negara hal-hal yang seperti itu, jangan sampai masuk ke ranah penafsiran agama," ucap Damian.

Bersama tiga orang temannya yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Damian mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.

Mereka menginginkan agar penafsiran sah tidaknya pernikahan diserahkan kepada individu, bukan ditafsirkan negara secara sepihak. Para penguji materi UU Perkawinan ini menginginkan penafsiran Pasal 2 Ayat 1 diubah menjadi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, sepanjang penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai".

"Kita mengubah titik yang sebelumnya kewenangan tafsirkan hukum agama ekslusif dipegang negara jadi dipegang calon mempelai," kata pemohon lainnya, Rangga Sujud Wigidga.

Sejauh ini, proses uji materi terhadap UU Perkawinan masih bergulir di MK. Perkembangan terakhir, MK menerima perbaikan permohonan yang diajukan para pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com