Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Bagus Rencana Gerindra Uji Materi UU Pemda

Kompas.com - 19/09/2014, 09:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Partai Gerindra memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, seseorang atau suatu badan hukum boleh melakukan uji materi UU di MK apabila mengalami suatu kerugian konstitusional.

"Bisa saja diuji ke Mahkamah Konstitusi. Pertama, harus menjelaskan apa kerugian konstitusionalnya. Salah satu pengajuan uji materi ke MK itu apabila orang atau sesuatu yang badan hukum mengalami kerugian konstitusional," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/9/2014).

Yusril mengatakan, memang tidak ada aturan dalam UU yang dapat memberhentikan karier Ahok dalam pemerintahan DKI atau kepala daerah lain setelah mundur dari partai pengusungnya. Pemberhentian seperti itu hanya berlaku pada anggota Dewan. Banyak kasus, anggota Dewan diberhentikan karena mundur dari partai politik pengusungnya ataupun karena berpindah partai.

Meski demikian, Yusril berpendapat layak untuk mempertimbangkan pemberhentian seseorang pada jabatannya bila telah mundur dari partai pengusungnya. Ia pun menilai positif terkait rencana uji materi UU Pemda tersebut.

"Saya kira bagus. Politik itu memerlukan disiplin juga," ujar Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang itu.

Sebelumnya, DPP Partai Gerindra ingin mendaftarkan pengajuan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Namun, rencana itu ditunda sampai RUU Pemda yang tengah dibahas di DPR disahkan.

Gerindra mempermasalahkan syarat pemberhentian kepala daerah dalam UU Pemda. Mereka ingin ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusungnya menarik rekomendasi.

Gerindra berharap bisa memberhentikan Ahok sebagai pemimpin DKI lantaran tak terima Ahok keluar dari partai bentukan Prabowo Subianto itu. (Baca: Gerindra Ingin Menghentikan Karier Ahok Lewat MK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com