Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Proyek Dermaga Sabang, Bos PT Nindya Karya Didakwa Perkaya Diri Puluhan Miliar

Kompas.com - 08/09/2014, 21:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, didakwa dengan dugaan memperkaya diri sebesar Rp 34.055.972.542. Heru diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan Heru di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Selain memperkaya diri, kata Iskandar, Heru melakukan tindak pidana tersebut bersama Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Syaiful Achmad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ramadhani Ismy; Kepala Proyek (Project Manager) Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said; Direktur PT TUAH SEJATI Taufik Reza; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2004 Zubir Sahim; Kuasa Pengguna Anggaran Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011 Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan; pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas; mantan Direktur PT Budi Perkasa Alam Zaldi Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Santosanengtyas; mantan Dirut PT Swarna Baja Pacific, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik Askaris Chloe.

Iskandar mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun Mei 2004 hingga Desember 2011. Seluruh pihak terkait, ujar Iskandar, diduga mendapat aliran dana dari Heru dengan jumlah berbeda selama melaksanakan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004 – 2011.

Adapun, sejumlah uang yang diterima Syaiful sebESAR Rp 7.490.000.000; Ramadhiani sejumlah Rp 3.204.500.000; Sabir sejumlah Rp 12.721.769.404; Taufik sejumlah Rp 1,35 juta;  Ruslan dan Zulkarnaen sejumlah Rp 100 juta; Ananta sejumlah Rp 977.729.000.

Heru juga diduga memperkaya korporasi dengan mengalirkan dana ke PT Nindya Karya sejumlah Rp 44.681.053.100, ke PT Tuah Sejati sejumlah Rp 49.908.196.378, ke PT Budi Perkasa Alam Rp 14.304.427.332, PT Swarna Baja Pacific sejumlah Rp 1.757.437.767, serta pihak lainnya sejumlah Rp129.543.116.165.

"Jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535," kata Iskandar.

Dalam pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tersebut, ucap Iskandar, Heru menjalin kerjasama dalam Joint Operation (JO) antara PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati. Iskandar mengatakan, untuk memenuhi persyaratan formal pengadaan barang dan jasa, Zubir selaku Kepala BPKS meminta Zulkarnain selaku pimpinan proyek mempersiapkan administrasi proses pelelangan pekerjaan kosntruksi tersebut.

"Atas permintaan Zubir tersebut selanjutnya Zulkarnain memanggil perwakilan Nindya Sejati JO dan meminta memasukkan surat penawaran serta mencari perusahaan sebagai pelengkap peserta lelang," ujar Iskandar.

Selain Heru, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Syaiful dan Ramadhani sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, Heru dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat(1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com