Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus Jero Wacik

Kompas.com - 04/09/2014, 17:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia mengatakan, penerbitan LHA tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Jero.

"Prinsipnya, kalau PPATK menerbitkan LHA, artinya ada indikasi TPPU," ujar Agus melalui pesan singkat, Kamis (4/9/2014).

Agus mengatakan, sebelumnya KPK telah meminta permohonan LHA kepada PPATK untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Jero. Ia menambahkan, laporan tersebut memuat hubungan transaksi antara Jero dan pihak-pihak yang melakukan transaksi dengannya selama dia menjabat sebagai Menteri ESDM dalam kurun 2011-2013.

"Skema aliran dana itu tentunya akan membantu KPK untuk menemukan nama-nama lain yang terkait dengan kejahatannya," kata Agus.

Namun, Agus tidak dapat memastikan total transaksi yang dilakukan Jero dengan pihak tersebut. Ia mengatakan, jika laporan tersebut dikirim ke KPK, diduga korupsi yang dilakukan Jero dalam jumlah yang besar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero berpotensi tindak pencucian uang. Ia mengatakan, KPK masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan tersebut.

"Tentu untuk pengembangan perkara dalam konteks tindak pidana korupsi, apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan KPK. Tapi, terlalu dini kalau kita menyebut mengarah ke TPPU," ujar Johan.

Jero diduga memperkaya diri dengan meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Ia pun diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut. Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Nilai uang yang diduga dikorupsi oleh Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Penetapan Jero sebagai tersangka disahkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com