JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia mengatakan, penerbitan LHA tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Jero.
"Prinsipnya, kalau PPATK menerbitkan LHA, artinya ada indikasi TPPU," ujar Agus melalui pesan singkat, Kamis (4/9/2014).
Agus mengatakan, sebelumnya KPK telah meminta permohonan LHA kepada PPATK untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Jero. Ia menambahkan, laporan tersebut memuat hubungan transaksi antara Jero dan pihak-pihak yang melakukan transaksi dengannya selama dia menjabat sebagai Menteri ESDM dalam kurun 2011-2013.
"Skema aliran dana itu tentunya akan membantu KPK untuk menemukan nama-nama lain yang terkait dengan kejahatannya," kata Agus.
Namun, Agus tidak dapat memastikan total transaksi yang dilakukan Jero dengan pihak tersebut. Ia mengatakan, jika laporan tersebut dikirim ke KPK, diduga korupsi yang dilakukan Jero dalam jumlah yang besar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero berpotensi tindak pencucian uang. Ia mengatakan, KPK masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan tersebut.
"Tentu untuk pengembangan perkara dalam konteks tindak pidana korupsi, apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan KPK. Tapi, terlalu dini kalau kita menyebut mengarah ke TPPU," ujar Johan.
Jero diduga memperkaya diri dengan meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Ia pun diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut. Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.
Nilai uang yang diduga dikorupsi oleh Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Penetapan Jero sebagai tersangka disahkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.