Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada MK, IDI Minta Dokter Tak Diperlakukan seperti Penjahat

Kompas.com - 04/09/2014, 15:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ikatan Dokter Indonesia berharap kepada majelis Mahkamah Konstitusi untuk tidak memberlakukan ketentuan dan norma hukum yang biasa untuk penjahat atau kriminal kepada profesi dokter jika terjadi malapraktik.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk tidak memberlakukan kepada kami profesi dokter ketentuan-ketentuan atau norma-norma hukum yang biasa diberlakukan untuk penjahat atau kriminal," kata Ketua Umum IDI Dr Zaenal Abidin MH, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di MK Jakarta, Kamis (4/9/2014), seperti dikutip Antara.

Zaenal meminta MK memberikan ketetapan hukum tentang prosedur hukum yang khusus (lex specialist) dalam menilai dan menentukan seorang dokter benar atau salah dalam menjalankan pekerjaan profesinya sebagai dokter.

"Memberlakukan proses pemeriksaan yang berjenjang/bertingkat dimulai dari proses pemeriksaan etika dan disiplin di MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) dan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) sebagai proses pemeriksaan tingkat pertama," kata Zaenal.

Menurut dia, pemeriksaan tingkat pertama ini berfungsi sebagai penapis atau penilai, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak atas tindakan dokter tersebut.

"Apabila tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses pemeriksaan dan pemberian sanksi cukup diputus di MKEK dan MKDKI. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maka akan diteruskan ke kepolisian atau pengadilan," kata Zaenal.

Ketua IDI juga menegaskan bahwa tidak ada satupun dokter dalam menjalankan pekerjaan profesinya memberikan pelayanan kesehatan yang bermaksud buruk dan niat jahat kepada pasiennya layaknya seorang kriminal.

Pengujian UU Praktik Kedokteran ini dimohonkan oleh Dokter Indonesia Bersatu (DIB), yang diwakili oleh dr Eva Sridiana Sp P, dr Agung Sapta Adi Sp An, dr Yadi Permana Sp B Onk, dan dr Irwan Kreshnamurti Sp OG.

Mereka menguji Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran, yakni ketentuan melaporkan dokter ke pihak yang berwenang karena adanya dugaan tindak pidana.

Pemohon menilai Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran memiliki interprestasi luas tentang tindakan yang digolongkan sebagai tindak pidana, sehingga ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman ketakutan dokter dalam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

Mereka meminta tindakan kedokteran yang dapat dibawa ke ranah hukum pidana dibatasi dalam dua kondisi, yakni tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan (dolus/opzet) dan tindakan kedokteran yang mengandung kelalaian nyata/berat (culpa lata).

Pemohon mencontohkan tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan adalah melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan UU.

Sedangkan tindakan kelalaian dokter, misalnya tertinggalnya peralatan medis dalam tubuh pasien, operasi yang seharusnya pada kaki kanan keliru pada kaki kiri dan seterusnya. Selain kedua tindakan tersebut, lanjutnya, tidak tepat dan tidak dapat dijadikan obyek tindak pidana.

Untuk itu, pemohon meminta Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran harus dibaca: "Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang sebatas hanya berlaku terhadap tindakan kedokteran dalam dua kondisi saja, yaitu tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan (dolus/opzet) atas akibat yang diancamkan pidana atau tindakan kedokteran yang mengandung kelalaian nyata/berat (cupta lata) dan telah dinyatakan terbukti demikian terlebih dahulu dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com