Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengajak Pendukung Prabowo-Hatta Bergandeng Tangan

Kompas.com - 22/08/2014, 09:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Nusron Wahid, berharap kehidupan bermasyarakat Indonesia kembali normal pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ia juga mengajak pendukung Prabowo-Hatta bergandeng tangan.

"Para pendukung Prabowo-Hatta kembali jadi warga negara yang baik. Hentikan semua aktivitas yang kontraproduktif," ujar Nusron melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/8/2014) pagi.

"Mari kembali bergandeng tangan antara pendukung Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Kini sudah tidak ada lagi pendukung Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK," lanjut Nusron.

Ia mengatakan, pilpres adalah kompetisi politik yang harus dijalankan dengan fair. Menang atau kalah adalah hal yang wajar. Memperpanjang perselisihan, kata dia, bukan sikap yang bijak dalam mendukung demokrasi bangsa.

Nusron yakin pemerintahan Jokowi-JK kelak tidak akan menomorduakan pendukung Prabowo-Hatta. Jokowi-JK juga tak akan mengistimewakan pendukungnya karena seluruh warga negara Indonesia punya hak dan kewajiban yang sama.

Seperti diberitakan, MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pilpres yang dimohonkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) malam. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta terbukti dalam persidangan.

Kubu Prabowo-Hatta tidak legawa menerima hasil tersebut. Anggota tim kuasa hukum Habiburokhman mengatakan tidak puas atas putusan MK. Ia menilai, ada inkonsistensi sikap antara putusan MK dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com