JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusuma menganggap Ketua Umum PPP Suryadharma Ali masih menjalankan roda organisasi partai dengan baik. Dimyati menanggapi bahwa desakan mundur kepada SDA dari posisi ketua umum tidak tepat karena penggantian seorang ketua umum harus dilakukan dalam muktamar luar biasa.
"Itu kan mundur ada mekanismenya, tidak segampang itu. Jangan desak dalam waktu dekat ini. Sebentar lagi kita muktamar, maka lewat muktamar saja supaya landing-nya soft," kata Dimyati saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Wakil Ketua MPR ini melihat, hingga saat ini, SDA masih menjalankan roda organisasi partai. Ia tak mempermasalahkan status tersangka yang telah disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada SDA terkait korupsi dana haji.
Menurut Dimyati, sesuai AD/ART partainya, bila SDA sudah berstatus terdakwa, barulah ketua umum harus diganti. "Ya di AD/ART itu (ketua umum) mundur kalau berhalangan tetap, sakit berkepanjangan, tidak bisa menjalankan tugas, mengundurkan diri, dan bila menyandang status hukum sebagai terdakwa," ucap Dimyati.
Dimyati mengatakan bahwa, hingga saat ini, ia masih menanamkan asas praduga tak bersalah kepada SDA. Ia menganggap bahwa status tersangka tidak berarti bahwa seseorang langsung dianggap bersalah.
Hari ini, sejumlah tokoh senior PPP melontarkan desakan mundur kepada SDA. Tokoh dan kader tersebut juga menginginkan agar PPP berbalik mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Baca juga:
Politisi Senior PPP Desak Muktamar Segera Digelar untuk Ganti Suryadharma
Politisi Senior PPP: Pindah Haluan ke Jokowi Wajar Saja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.