Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Didesak Berikan Status "Justice Collaborator" kepada Hendra "Office Boy"

Kompas.com - 13/08/2014, 15:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama kepada Hendra Saputra, office boy yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

Menurut Koalisi, status tersebut penting agar Hendra bisa mendapatkan reward berupa keringanan hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat jika dia divonis hukuman penjara nantinya.

"Anehnya, Kejaksaan Agung belum memberikan cap JC (justice collaborator) kepada Hendra, kita belum tahu apa masalahnya. Status JC penting, dengan adanya cap ini, dia bisa mendapatkan keringanan. Kenapa sekarang Jaksa Agung tidak keluarkan status JC, ini jadi pertanyaan," kata anggota Koalisi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo, dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurut koalisi, Hendra layak mendapatkan status juctice collaborator. Koalisi menilai, dia kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung. Tanpa keterangan Hendra, kata Supriyadi, Kejaksaan Agung tidak mungkin bisa menetapkan anak Menteri KUKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sebagai tersangka.

Anggota Koalisi lainnya, Emerson Yuntho, mengatakan, Hendra semakin layak ditetapkan sebagai justice collaborator mengingat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberikan perlindungan kepadanya. Menurut Emerson, LPSK tidak akan sembarangan memberikan perlindungan.

Dalam memberikan perlindungan, LPSK melihat sejauh mana peran orang tersebut membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Anggota Badan Pekerja ICW itu juga menilai, akan menjadi preseden buruk ke depannya jika Kejaksaan Agung tidak memberikan penghargaan kepada pelaku yang bekerja sama atau kooperatif.

"Ada semacam tidak ada penghargaan yang diberikan kejaksaan terhadap Hendra sebagai JC, belum ada label yang diberikan kejaksaan kepada Hendra. Label ini penting untuk meyakinkan bahwa orang ini mendapatkan penghargaan jika bekerja sama dengan penegakan hukum," tutur Emerson.

Hendra yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi videotron tersebut dijadwalkan menghadapi vonis pekan depan. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Kejaksaan Agung menuntut Hendra hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta yang dapat diganti dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Atas tuntutan ini, Hendra keberatan. Dia mengaku hanya dipaksa atasannya, Riefan Avrian, untuk menandatangani sejumlah berkas yang belakangan diketahuinya bahwa berkas tersebut digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif. Hendra pun dijadikan direktur dalam perusahaan yang kemudian menang proyek videotron tersebut.

Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III sekolah dasar (SD).

Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sempat membantah, dalam persidangan, Riefan akhirnya mengakui kesalahannya dalan kasus korupsi proyek videotron. Ia mengaku bertanggung jawab atas kasus tersebut. Riefan kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com