Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herawati Boediono dan Pejabat Lain Dapat Bintang Mahaputera Adipradana

Kompas.com - 13/08/2014, 11:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Wakil Presiden Boediono, Herawati Boediono, menjadi satu dari 55 tokoh yang mendapat tanda kehormatan Republik Indonesia dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (13/8/2014), di Istana Negara, Jakarta. Herawati mendapatkan bintang jasa Mahaputera Adipradana.

Selain Herawati, penghargaan yang sama diberikan ke sejumlah pejabat lembaga negara seperti pimpinan MPR Sidarto Danusubroto, Melanie Leimena Suharli, Hajriyanto Y Thohari, Ahmad Farhan Hamid, dan Lukman Hakim Syaifuddin (saat ini diangkat menjadi Menteri Agama).

Selain itu, pimpinan DPR, yakni Marzuki Alie, Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, dan Taufik Kurniawan.

Penghargaan sama diberikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal Zaini, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Selain itu, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Timur Pradopo, Mayjen Syamsul Ma'arif, dan KH. Ma-ruf Amin.

Bintang Mahaputra Adipradana adalah tanda kehormatan tertinggi. Tanda kehormatan ini diberikan sebagai penghargaan untuk mereka yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Hadir dalam penganugerahan tanda kehormatan ini, yakni Wakil Presiden Boediono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu II.

Pemberian tanda kehormatan diberikan atas penilaian dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Pemberian tanda jasa juga sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com