"Sekarang sedang dalam perjalanan ke MK," kata Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/8/2014).
MK memberikan batas waktu pengajuan perbaikan paling lambat pada pukul 12.00 WIB, hari ini. Menurut Habiburokhman, ada sejumlah penambahan dalam berkas gugatan tersebut, di antaranya, penjelasan mengenai perlunya dilakukan proses pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah di Indonesia. Ia mengatakan, penjelasan itu untuk memperkuat argumentasi yang diajukan tim advokasi Prabowo-Hatta di dalam berkas tersebut.
"Ada beberapa penjelasan terkait PSU (pemungutan suara ulang) dan penjelasan lainnya. Yah penambahan itu sifatnya minor," ujarmya.
Sebelumnya, majelis hakim MK pada sidang perdana gugatan PHPU di MK meminta agar tim advokasi Prabowo-Hatta memperbaiki sejumlah kesalahan di dalam berkas yang mereka ajukan. Ketua MK Hamdan Zoelva meminta agar tim advokasi lebih menjelaskan mengenai sinkronisasi antara petitum dan posita.
Menurut Hamdan, posita di dalam berkas tersebut meluas tetapi petitumnya tidak mencakup seluruhnya. Sementara, anggota majelis hakim Ahmad Fadlil meminta agar anggota tim hukum Prabowo-Hatta menyempurnakan sistematika penomoran berkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.