Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus IT Perpustakaan, Mantan Rektor UI Disebut Terima iPad dan "Desktop" Apple

Kompas.com - 06/08/2014, 18:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam kasus pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011 di UI Depok, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tafsir disebut memperkaya diri dengan menerima satu desktop merek Apple dan satu iPad. Tak hanya Tafsir, mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, juga disebut menerima barang yang sama.

"Gumilar Rusliwa Somantri berupa satu desktop merek Apple dan iPad," ujar Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan Tafsir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Selain itu, Tafsir juga disebut memperkaya orang lain, yaitu Irwan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada dengan jumlah Rp 2.160.929.977; Dedi Abdul Rahmat Saleh dengan jumlah Rp 2.625.000.000 yang merupakan akumulasi dari pembelian Toyota Fortuner, ruko Saladin, uang tunai, gaji atau honor; Donanta Dhaneswara dengan jumlah Rp 1,050 miliar, serta satu iPad dan iPhone.

Ia juga disebut memperkaya Tjahjanto Budisatrio dengan jumlah Rp 940.961.637; Fisy Amalia Solihati Hanafi dengan jumlah Rp 200.000.000; Ismail Yusuf dengan jumlah Rp 3.683.250; Darsono dengan jumlah Rp 7.745.900; Rajender Kumar Kushi dengan jumlah Rp 110.000.000; Ahya Udin dengan jumlah Rp 48.000.000; Imam Ghozali dengan jumlah Rp 60.000.000; Suparlan dengan jumlah Rp 284.000.000; Subhan Abdul Mukti dengan jumlah Rp 78.000.000.

Tafsir juga disebut memperkaya Jachrizal Sumabrata dengan satu iPhone; Harun Asiiq Gunawan Kaeni berupa satu iPad; Baroto Setyono berupa satu iPhone; dan Agung Novian Arda dengan jumlah Rp 380.000. Sementara itu, sisa uang dari pembayaran proyek pengadaan instalasi infrastruktur IT Perpustakaan UI digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tafsir pun disebut memperkaya PT Makara Mas dengan jumlah Rp 1.620.116.810. Uang tersebut terdiri dari dana operasional SBU Computer and Supply serta dana yang diserahkan kepada SBU Makara Wisata. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 13.076.468.264 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tafsir dijerat secara pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com