Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bentuk Tim untuk Gugat UU MD3

Kompas.com - 25/07/2014, 15:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Undang-undang yang baru disahkan DPR awal Juli itu dianggap telah mempersulit penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Saya sudah bentuk tim ada tim kecil sedang bahas langkah langkah selanjutnya. Salah satu kemungkinannya adalah untuk judicial review," ujar Basrief di kantor presiden, Jumat (25/7/2014).

Basrief belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan dilakukan. Pasalnya, saat ini tim khusus Kejaksaan Agung tengah mengkaji UU MD3 itu.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menilai undang-undang yang baru saja disahkan di rapat paripurna DPR itu sangat mencerminkan resistensi terhadap upaya penberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari prosedur yang rumit untuk pemeriksaan seorang anggota dewan untuk perkara kasus korupsi.

Di dalam pasal 245 UU MD3, seorang anggota dewan yang diperiksa untuk perkara korupsi harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan DPR. Mahkamah Kehormatan ini yang kemudian akan mengeluarkan izin tertulis dalam waktu 30 hari.

"Ini dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilanga alat bukti atau melarikan diri karena memperumit administrasi proses hukum yang sedang berjalan. Akan ada buying time," ujar Anggota Koalisi, Abdullah Dahlan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Abdullah menuturkan, jika DPR memiliki semangat pemberantasan korupsi, seharusnya tidak dibuat rumit upaya penegak hukum untuk memeriksa anggota dewan. Selain itu, Abdullah juga menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan izin Presiden untuk pemeriksaan kepala daerah oleh penegak hukum.

"MK sudah membatalkan pasal izin Presiden karena selama ini dianggap menyulitkan penegak hukum. Dengan adanya fatsun ini, seharusnya DPR tidak lagi membuat putusan serupa untuk anggota dewan," ungkap Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com