JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama menghemat anggaran sekitar Rp 43 miliar dengan memperbaiki sistem sewa pemondokan untuk jemaah haji di Madinah, Arab Saudi. Menurut Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin, tim penyelenggaraan haji dan umrah dengan dikawal Inspektorat Jenderal Kemenag telah membuat kesepakatan baru untuk menurunkan sewa kontrak pemondokan dari 675 riyal menjadi 500-585 riyal per orang untuk menginap delapan hari di Madinah.
"Itu baru penghematan di Madinah saja belum yang Mekkah, yang di Mekkah akan dihitung nanti," kata Jasin melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2014).
Penurunan sewa pemondokan ini diharapkan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan haji yang harus dibayarkan calon jemaah haji. Jasin mengatakan, Menteri Agama serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru sepakat untuk melakukan perubahan sesuai dengan saran Itjen.
Menteri Agama mengubah Peraturan Menag tentang penyediaan akomodasi haji di Arab Saudi. Dalam aturan yang baru, menurut dia, penyediaan pemondokan atau hotel harus melalui proses pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria (kasfiah), negosiasi, dan kontrak.
"Sistem baru ini berlaku untuk kontrak pemondokan atau hotel, baik di Mekkah, Madinah, dan Jeddah," ujarnya.
Selain itu, lanjut Jasin, Menteri dan Dirjen juga menerima usulan Itjen untuk menambah persyaratan dalam kontrak dengan pemilik pemondokan haji. Dalam kontrak yang baru tersebut, pemilik atau manajemen pondok diminta kooperatif memberi keterangan kepada penegak hukum Indonesia (antara lain KPK), jika dalam kontrak sewa tersebut diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum warga negara Indonesia.
Selain itu, disepakati juga agar tidak ada pemindahan jemaah haji dari hotel yang dikontrak ke hotel lain.
"Tim negosiasi juga melaksanakan saran Itjen agar dalam proses negosiasi direkam dengan audio, video, sehingga kelihatan gambar dan suara sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja. Hal di atas sinyal yang bagus dalam membawa perubahan di haji," tutur Jasin.
Kemenag mulai melakukan perubahan sistem haji secara signifikan setelah KPK menetapkan Suryadharma Ali selaku Menag ketika itu sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.