Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Pemondokan Haji Diperbaiki, Kemenag Hemat Puluhan Miliar Rupiah

Kompas.com - 24/07/2014, 09:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Agama menghemat anggaran sekitar Rp 43 miliar dengan memperbaiki sistem sewa pemondokan untuk jemaah haji di Madinah, Arab Saudi. Menurut Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin, tim penyelenggaraan haji dan umrah dengan dikawal Inspektorat Jenderal Kemenag telah membuat kesepakatan baru untuk menurunkan sewa kontrak pemondokan dari 675 riyal menjadi 500-585 riyal per orang untuk menginap delapan hari di Madinah.

"Itu baru penghematan di Madinah saja belum yang Mekkah, yang di Mekkah akan dihitung nanti," kata Jasin melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2014).

Penurunan sewa pemondokan ini diharapkan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan haji yang harus dibayarkan calon jemaah haji. Jasin mengatakan, Menteri Agama serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru sepakat untuk melakukan perubahan sesuai dengan saran Itjen.

Menteri Agama mengubah Peraturan Menag tentang penyediaan akomodasi haji di Arab Saudi. Dalam aturan yang baru, menurut dia, penyediaan pemondokan atau hotel harus melalui proses pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria (kasfiah), negosiasi, dan kontrak.

"Sistem baru ini berlaku untuk kontrak pemondokan atau hotel, baik di Mekkah, Madinah, dan Jeddah," ujarnya.

Selain itu, lanjut Jasin, Menteri dan Dirjen juga menerima usulan Itjen untuk menambah persyaratan dalam kontrak dengan pemilik pemondokan haji. Dalam kontrak yang baru tersebut, pemilik atau manajemen pondok diminta kooperatif memberi keterangan kepada penegak hukum Indonesia (antara lain KPK), jika dalam kontrak sewa tersebut diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum warga negara Indonesia.

Selain itu, disepakati juga agar tidak ada pemindahan jemaah haji dari hotel yang dikontrak ke hotel lain.

"Tim negosiasi juga melaksanakan saran Itjen agar dalam proses negosiasi direkam dengan audio, video, sehingga kelihatan gambar dan suara sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja. Hal di atas sinyal yang bagus dalam membawa perubahan di haji," tutur Jasin.

Kemenag mulai melakukan perubahan sistem haji secara signifikan setelah KPK menetapkan Suryadharma Ali selaku Menag ketika itu sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com