JAKARTA, KOMPAS.com — Tim advokasi komite pemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengenai surat dari capres Prabowo Subianto kepada guru-guru di sejumlah daerah. Prabowo dianggap telah melanggar sejumlah aturan.
"Bawaslu harus segera tindak lanjuti laporan dari FSGI ini karena hal ini bisa jadi dilakukan secara masif di seluruh Indonesia," kata ketua tim advokasi komite pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Mixil mengatakan, pihaknya meminta agar Bawaslu segera memanggil semua pihak terkait. Salah satunya ketua tim pemenangan nasional Prabowo-Hatta, Mahfud MD, lantaran pengiriman surat itu diduga dilakukan secara terstruktur.
Selain itu, Bawaslu juga diminta memeriksa juru bicara Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, karena mengakui bahwa pengiriman surat tersebut merupakan strategi kampanye.
"Tantowi secara jelas mengakui hal ini kepada media. Cara-cara seperti ini mencederai demokrasi kita karena tertera di undang-undang kalau guru apalagi PNS itu harusnya netral," ucap Mixil.
Ada dua pasal disebut telah dilanggar oleh tim kampanye Prabowo-Hatta. Pertama, UU No 42 tahun 2008 Pasal 41 huruf H, yaitu pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kedua, UU No 42 tahun 2008 Pasal 41 ayat 2 huruf E, yaitu pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, FSGI melaporkan Prabowo ke Bawaslu dengan sangkaan melanggar. Isi surat tersebut dianggap kampanye karena di dalamnya tercantum visi misi Prabowo dan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada Pemilu Presiden 2014 mendatang. (baca: Ini Isi Surat Prabowo kepada Guru SD di Depok)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.