Sebelum memasuki mobil tahanan, Meris tampak memeluk seorang perempuan yang merupakan salah satu keluarganya. Anggota keluarganya yang lain tampak sudah menunggu di depan pintu ke luar Gedung KPK. Salah seorang keluarga Meris menerobos kerumunan wartawan sambil berteriak-teriak.
"Meris adikku. Kasih dia jalan, dia tidak jahat," kata wanita itu kepada para wartawan yang mengerumuni Meris. '
Sejak siang tadi, keluarga Meris sudah berkumpul di Gedung KPK. Mereka tampak menunggu Meris di ruang tunggu tamu Gedung KPK dengan raut wajah cemas. Keluarga Meris bahkan terlihat sudah menyiapkan perbekalan jika Meris ditahan seusai diperiksa KPK.
Meris ke luar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye sekitar pukul 20.55 WIB. Dia tidak berkomentar kepada wartawan begitu ke luar Gedung KPK. Meris tampak menunduk dan matanya terlihat merah.
Setelah berada di dalam mobil tahanan, Meris terlihat membentuk tanda salib di dada dengan tangannya. Tak lama kemudian, mobil tahanan membawa Meris menuju Rumah Tahanan di basement Gedung KPK.
KPK mengumumkan penetapan Meris sebagai tersangka pada 14 Mei lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rudi bersalah menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai Kepala SKK Migas. Pertama, Rudi menerima uang senilai Rp 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia.
Uang tersebut, menurut Hakim, diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Kedua, Rudi terbukti menerima uang dari Meris sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui Deviardi.
Terkait dugaan ini, pengacara Meris, Otto Hasibuan membantah kliennya pernah memberikan uang kepada Rudi. Menurut Otto, pemberian uang tersebut tidak pernah ada apalagi Rudi membantah pernah menerima uang dari Meris.
"Belum melihat karena Rudi sendiri kan mengaku tidak menerima uang dari Meris, kan fakta persidangannya begitu kan, jadi kita hargailah KPK, mungkin KPK ada pemikiran lain, nanti kita lihat apa itu," ujar Otto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.