Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 24/06/2014, 20:25 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu, Selasa (24/6). Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Badan Pengawas Pemilu.

"Hukuman ini bukan untuk menyakiti tapi untuk menyelamatkan institusi,” kata Jimly di Bawaslu, Jakarta.

Mereka yang mendapatkan sanksi, kata Jimly, selain diberhentikan, ada pula yang diberi sanksi peringatan yang bisa mendidik. Ia juga menyebutkan para penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi harus segara diumumkan supaya masyarakat tidak curiga.

“Ini agar jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat,” sambung Jimly.

Adapun mereka yang diberhentikan adalah Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira, Anggota KPU Dumai Ruslan Abdul Gani, Anggota KPU Tapin M Zainnoor Wal Aidi Rakhmad, dan ketua PPK Mandau, Bengkalis, Riau, Herman.

Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan peringatan ada 10 orang, yakni Irwan Gusnadi, anggota KPU Kota Bungo, Helen Napitupulu, anggota Panwaslu Kota Medan, Ketua dan anggota KPU Kota Dumai; Darwis, Edi Indra, Kurnia Ningsih dan Siti Khadijah.

Penyelenggara lainnya, Zulkifli, Adly Aqsha, Suhaeb dan Instantia masing-masing sebagai anggota KPU Luwu. Sedangkan yang mendapatkan peringatan keras, satu orang. Dia adalah ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wahid R.

Ada pun penyelenggara pemilu yang dinyatakan direhabilitasi lebih banyak, jumlahnya ada 35 orang. Mereka adalah ketua dan anggota KPU Dumai; Indra Effendi, Yossi Rinaldy, Asda Lisradinda, ketua dan anggota KPU Tangerang, Akhmad Jamaludin, Ali Zaenal Abidin, Akhmad Subagja, Mahmud Iqbal Syam, Ramelan, ketua dan anggota PPK Kota Baru Kota Sungai Penuh; Fajrin, Yurman, Feri Aikhandra dan Azmir, anggota Panwascam Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Agus Isak, Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Muhammad Daud Yusuf, Ketua PPK Sindangkerta Dedi, dan Benben Fathurokhman, anggota KPU Bandung Barat.

Penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi lainnya, ketua dan anggota KPU Tuban, Jawa Timur; Soemito Karmani, Ahmad Suwardi, M Heru Prapto, H Wasis Susilo, Yayuk Dwi, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Ketua PPS Balik Alam, Bengkalis, Irwan Amd, Ketua PPS Kelurahan Talang Mandi, Bengkalis, Defrizon, Ketua PPS Kelurahan Duri Barat, Bengkalis, Zumaidi, Ketua PPS Kelurahan Babus Salam, Bengkalis, Shofiyu Rohman, Ketua PPS Kelurahan Duri Timur, Bengkalis, Canazar, Ketua PPS Kelurahan Air Zamban, Bengkalis, Suwandi dan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifudin dan Ketua Panwaslu Dairi Hotmanita Capah.

Penyelenggara Pemilu lainnya, ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasuruan masing-masing atas nama Zaenal Abidin, Wiwik Winarningsih, Insan Qoriawan, Hari Moerti dan Titin Wahyuningsih. Majelis juga membacakan ketetapan yang mencabut laporan ke DKPP. Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, Daniel Paririe dan Andi Makassau.

Sidang ini dihadiri oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardni, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait. Sidang dibacakan di Ruang Sidang DKPP dan disiarkan melalui video conference di Bawaslu provinsi Terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com