JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengecam keras praktik money politic atau politik uang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Din menyatakan, money politic haram hukumnya.
"Laknat Allah itu bagi penyuap dan yang disuap. Kalau sudah laknat itu, haramnya pangkat 4. Itu hadis," kata Din di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
MUI pun mengimbau tim sukses kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menghindari politik uang. Namun, menurut Din, MUI tentunya tidak memiliki wewenang menindak adanya politik uang.
"MUI menyuarakan. Tapi kita tidak punya kewenangan," kata Din yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.
Pada masa Pemilu Legislatif lalu, praktik politik uang mendominasi laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan Badan Pengawas Pemilu ke Polri. Pencegahan terjadinya praktik politik uang pun telah diatur dalam Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres menyatakan, bahan kampanye disebarkan dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, atau di tempat umum.
Bahan kampanye mencakup kartu nama, selebaran, stiker, topi, barang-barang cenderamata, buku, korek api, gantungan kunci, aksesori, minuman atau makanan kemasan dengan logo, gambar, slogan pasangan calon, atau partai politik atau gabungan parpol pengusul.
Bahan kampanye, apabila dikonversi dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi Rp 50.000. Jika lebih, maka akan dikategorikan sebagai politik uang, yang artinya termasuk dalam pidana pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.