Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 09.00 WIB Juga, Budi Mulya Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Bank Century

Kompas.com - 16/06/2014, 07:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/6/2014), juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, yaitu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta.

Kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan menyatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan. Dia menegaskan, kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan dana talangan (bailout) merupakan kebijakan negara alias staat beleid.

"Lagi pula staat-beleid ranah hukum administrasi negara. Karena itu yakin, kalau hukum ditegakkan, tidak ada masalah dengan Pak Budi," tulis Luhut melalui pesan singkat, Senin.

Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisa, dan KPw, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century.

Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert sebesar Rp 2,753 miliar.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, dan Budi Rochadi  (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7.

Mereka didakwa menyetujui pemberian FPJP untuk Bank Century meskipun bank tersebut tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. Mereka didakwa pula sengaja mengubah Peraturan BI untuk bisa mengeluarkan FPJP. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century, yaitu Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Adapun terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bersamaan dengan sidang pembacaan tuntutan Budi Mulya ini, jaksa dari KPK juga membacakan tuntutan untuk perkara lain yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait beragam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada. Kedua kasus ini sama-sama melibatkan pejabat pada level tinggi di institusi masing-masing dan menyedot cukup banyak perhatian publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com