JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk serius dalam menanggapi laporan sejumlah ormas yang terhimpun dalam Koalisi Selamatkan BPK untuk menjatuhkan sanksi pada anggota IV BPK Ali Masykur Musa.
"Jika laporan ini dibiarkan saja, terlihat kadar integritas BPK. Jika laporan ini direspon cepat, itu lah keseriusan BPK membasmi kutu-kutu di lembaganya," ujar Erwin di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Erwin mengatakan, dalam Undang-undang BPK Nomor 2 Tahun 2011 mengenai kode etik BPK, tertulis jika ada anggota BPK yang menunjukkan sikap keberpihakan dalam politik dapat dikenakan sanksi etik.
"Untuk Ali Masykur tidak hanya keberpihakan tapi juga jadi bagian dari pihak itu. Meskipun pada akhirnya dia mengundurkan diri tapi itu tidak menghilangkan pelanggaran kode etik yang dilakukannya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, izin yang sebelumnya telah diajukan oleh Ali kepada BPK tidak berlaku saat dihadapkan dengan kode etik. Menurutnya, Ali dapat menyatakan sikap politiknya jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan BPK.
"Begitu menyatakan bahwa ia mendukung seseorang, seketika kode etik berlaku pada yang bersangkutan. Gimana ini Ketua BPK, tidak memahami kode etik. Jangan-jangan beliau tidak baca juga," ujarnya.
Menanggapi laporan koalisi, Ketua Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Wahyu Priyono mengatakan dirinya akan langsung mengajukan laporan tersebut kepada pimpinan BPK hari ini juga.
"Laporan ini akan diserahkan dulu melalui Sekjen untuk kemudian diteruskan kepada ketua. Proses yang dibutuhkan 10 ditambah 7 hari kerja," kata Wahyu.
Sekedar informasi, Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Corruption Watch, dan sejumlah ormas lainnya yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa kepada Majelis Kehormatan Etik BPK karena terlibat dalam politik praktis. Mereka menuntut BPK untuk memberikan sanksi tegas pada Ali.
Ali dianggap melanggar kode etik BPK dengan memberi pernyataan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dan pernah menjadi anggota tim pemenangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.