Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: PP Terkait Nasib Penghulu Tinggal Tunggu Persetujuan Menkeu

Kompas.com - 10/06/2014, 21:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya nikah telah rampung dan hanya menunggu persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri. Menurut Lukman, PP tersebut akan segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi penghulu.

"Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal Menteri Keuangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa disetujui sehingga kemudian kita ke depan memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Lukman di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Lukman menjelaskan, PP tersebut mengatur mengenai pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Sementara untuk nasib penghulu, telah diklasifikasikan dalam lima kategori. Klasifikasi ini dilakukan karena kondisi yang dihadapi penghulu berbeda-beda.

Ia mencontohkan, adanya penghulu yang bisa menikahkan puluhan bahkan ratusan pasangan dalam waktu satu bulan. Selain itu, ada pula penghulu yang terkendala masalah transportasi seperti harus menikahkan pasangan dengan jarak jauh, seperti di pedalaman.

"Bagaimana agar penghulu di seluruh Indonesia yang kondisinya berbeda ini ada kepastian hukum," tegas Lukman.

Menurut Lukman, sejumlah penghulu selama ini khawatir dinilai gratifikasi jika menerima uang untuk menikahkan pasangan di luar KUA. Kekawatiran itu muncul karena ada penghulu yang dipidanakan dengan tuduhan menerima gratifikasi. Peristiwa ini pun sempat menuai protes dari penghulu lainnya.

"Ini juga bagian dari upaya kita agar ke depan tak ada lagi para penghulu yang kemudian masuk kategori menerima gratifikasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," jelasnya.

Sebelumnya, keterbatasan anggaran operasional di KUA dinilai menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah. Selain itu, hanya sedikit KUA yang memiliki kendaraan operasional untuk digunakan para penghulu mendatangi calon pengantin.

PP yang akan diterbitkan ini pun rencananya akan menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com