Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2014, 15:06 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dokumen pemecatan Prabowo Subianto dari ABRI, yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tahun 1998, tidak termasuk dalam dokumen rahasia negara. Oleh karena itu, TNI dan presiden harus membukanya karena publik harus mengetahui fakta tersebut.

"Dokumen DKP itu bukan termasuk kategori Pasal 17 dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang bersifat rahasia negara karena dokumen DKP tidak termasuk informasi yang bersifat strategis," ujar Direktur Program Imparsial Al Araf dalam jumpa pers, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).

Al Araf mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu ikut menandatangani dokumen pemecatan Prabowo harus memerintahkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko membuka dokumen DKP. Menurut dia, dokumen itu tidak mengancam keselamatan bangsa ataupun mengganggu stabilitas nasional, apalagi mengganggu keamanan nasional yang merupakan kriteria rahasia negara.

Selain itu, kata Al Araf, dokumen DKP seperti yang beredar di media sosial memuat pemecatan berdasarkan tindakan Prabowo, yang memerintahkan Tim Mawar dan Merpati dari Kopassus TNI Angkatan Darat untuk melakukan penculikan aktivis. Operasi penculikan terjadi pada periode 1997-1998.

"Justru saat ini negara harus membuka dokumen tersebut demi kepentingan bangsa ke depan," kata Al Araf.

Pernyataan Al Araf itu menanggapi komentar Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman yang menyatakan bahwa dokumen pemecatan Prabowo bersifat rahasia sehingga tidak boleh diketahui masyarakat. Dokumen itu, kata Marciano, seharusnya tetap berada di Mabes TNI sehingga tidak boleh beredar di masyarakat.

"Dokumen-dokumen itu tidak boleh bocor," kata Marciano di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Sebelumnya, surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Di empat lembar surat itu tertulis mengenai pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com