JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan dana kampanye tahap awal ke Komisi Pemilihan Umum, Selasa (3/6/2014) sore. Sekretaris Tim Pemenangan Nasional Jokowi-JK Akbar Faisal mengatakan, laporan awal dana kampanye itu sebesar lebih kurang Rp 44,9 miliar.
"Rp 42 miliar sudah kami belanjakan untuk iklan di media massa, Rp 2,9 miliar adalah jumlah dana yang kami terima dari sumbangan dari masyarakat," kata Akbar di Kantor KPU Pusat Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Akbar menjelaskan, dana iklan sebesar Rp 42 miliar yang sudah dibelanjakan bersumber dari partai-partai pendukung Jokowi-JK, yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Ia mengklaim dana-dana kampanye tersebut berasal dari sumber yang jelas. "Sumbangan dari rakyat juga bisa kami lacak kebenarannya," ujar politisi Partai Nasdem ini.
Sesuai aturan, pelaporan dana kampanye ke KPU akan dilakukan tiga tahap. Tahap pertama adalah hari ini, tahap kedua pada 14 Juni 2014, dan tahap terakhir pada 5 Juli 2014 atau bertepatan dengan berakhirnya masa kampanye Pemilu Presiden 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.