Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2014, 11:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sosok Bupati Bogor Rachmat Yasin tak asing lagi bagi para pewarta yang biasa bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum tertangkap tangan KPK pada Rabu (7/5/2014) malam, Yasin beberapa kali menyambangi Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus berbeda.

KPK pernah memeriksa Yasin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Pada Desember 2012, Yasin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

Pada April 2013, Yasin kembali diperiksa dalam kasus Hambalang. Kali ini dia memberikan keterangan untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Deddy, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Seusai diperiksa sebagai saksi bagi Deddy Kusdinar beberapa waktu lalu, Yasin mengaku didesak menandatangani rencana tapak (site plan) proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat ditanya siapa pihak yang mendesaknya, dia mengaku hanya ingin bersikap kooperatif dengan pemerintah pusat.

Yasin juga berpendapat, tidak ada pelanggaran yang dia lakukan terkait persetujuan site plan proyek Hambalang tersebut. Namun, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang menyebutkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Yasin.

BPK menyebut bahwa Bupati Bogor menandatangani rencana tapak tersebut, meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap proyek Hambalang.

Karenanya, BPK menduga Yasin melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Masterplan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang. Penerbitan IMB ini diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Namun, Yasin mengatakan, persetujuan izin lokasi proyek Hambalang itu ditandatangani bupati sebelum dia. Selain itu, kata Yasin, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum IMB terbit. Kendati demikian, dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam pada Februari 2010.

Kasus suap makam

Nama Yasin juga muncul dalam kasus dugaan suap kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka.

Enam tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, Nana Supriatna, dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya.

Iyus meninggal dunia akibat sakit sebelum vonisnya dibacakan. Para tersangka diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lokasi TPBU untuk PT Garindo. Selaku Bupati Bogor, Yasin memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lokasi TPBU yang diajukan PT Garindo Perkasa tersebut.

Yasin mengatakan pernah menerima pesan singkat (SMS) dari Iyus. Pesan singkat tersebut berisi permintaan tolong agar dia menandatangani izin lokasi TPBU untuk PT Garindo Perkasa. Atas SMS dari Iyus itu, dia mengaku hanya menanggapinya dengan menjawab, "Mangga (silakan)."

Menurut Yasin, jawaban itu berarti mempersilakan Iyus memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yasin juga menyatakan tidak terlibat dalam suap-menyuap seusai diperiksa sebagai saksi bagi Syahrul, saat diperiksa pada April 2013.

Yasin mengklaim, tidak ada masalah terkait perizinan lokasi TPBU di Desa Antajaya tersebut. Dia bersikukuh penerbitan izin TPBU di daerah itu telah melalui analisis dari tim teknis yang dibentuknya.

Tertangkap tangan

Pada Rabu malam, KPK menangkap tangan Yasin. Lagi-lagi, yasin diduga terlibat kongkalikong pengurusan izin. KPK menduga politikus Partai Persatuan Pembangunan itu terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.

Yasin ditangkap bersama dengan anak buahnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK menyita uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Hingga Kamis (8/5/2014) pukul 11.00 WIB, KPK masih memeriksa Yasin secara intensif. Lembaga antikorupsi itu kemudian akan menentukan status hukum Yasin. Apakah dia akan ditetapkan tersangka atau tidak? Mari tunggu pengumuman KPK hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com