Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Mantan Anggota DPRD Riau yang Jadi Kurir Narkoba dari Malaysia

Kompas.com - 25/04/2014, 05:45 WIB
Nadia Zahra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap mantan anggota DPRD Riau berinisial Her, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika di Tembilahan, Riau. Her ditangkap pada 7 April 2014 dengan kepemilikan 101 gram sabu-sabu dan satu pil ekstasi. Ini kronologi penangkapan Her.

"Tersangka Her merupakan target incaran kami. Karena sebelumnya pada Januari 2012 ia mendekam di Lapas Kelas 2A Riau karena kedapatan mengonsumsi 0,3 gram sabu-sabu. Mantan wakil rakyat ini divonis 3 tahun penjara," ujar Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Deddy Fauzi El Hakim, di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Kamis (24/4/2014).

Selain itu, BNN juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial Sup (31) dan Nur (31), sehari sebelum penangkapan Her. Penangkapan Sup dan Nur berawal dari informasi masyarakat pada 6 April 2014 sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap saat bermobil melintas di Jalan Raya Lintas Tempuling Rengat, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

"Setelah itu, petugas menggeledah isi mobil dan menemukan 1 kantung plastik hitam berisi 101 gram sabu-sabu dan 1 pil ekstasi. Adapun tersangka Her diamankan setelahnya karena diketahui sebelumnya bertukar bungkusan dengan tersangka Sup," ucap Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.

Dari pemeriksaan, kata Sumirat, Her mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut pada 5 April 2014 di Pelabuhan Kukup Malaysia dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dan BNN. Menurut Sumirat, Her mengaku mendapat upah Rp 5 juta dan Sup Rp 1,5 juta sebagai kurir, dari buronan tersebut.

"Sampai saat ini kami masih terus mencari buronan yang menyuruh ketiga tersangka ini," kata Dedy. Dari pemeriksaan tes urine, ujar dia, tiga tersangka ini juga kedapatan menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 113, 132, dan 137 UU Narkotika dengan hukuman palng ringan 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com