Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Impor Sapi, Dirut Indoguna Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/04/2014, 11:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dituntut empat tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Elizabeth terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah sebesar Rp 1,3 miliar.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Jaksa juga menghukum pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Elizabeth dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Elizabeth juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan tuntutan jaksa ialah Elizabeth belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Jaksa menjelaskan, Elizabeth menyuap Luthfi agar bisa memengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk menambahkan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Mulanya, Elizabeth meminta bantuan kepada Fathanah agar PT Indoguna mendapat penambahan kuota impor daging sapi. Sebab, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan.

Fathanah pun menyanggupi karena kenal dekat dengan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden PKS dan anggota DPR. Menteri Pertanian, Suswono juga merupakan kader PKS. Setelah itu, Elizabeth juga meminta bantuan pada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat untuk dipertemukan dengan Luthfi. Elizabeth akhirnya bertemu Luthfi.

Dalam pertemuan itu, Luthfi menyanggupi permintaan Elizabeth untuk dipertemukan dengan Suswono. Pertemuan berikutnya, Fathanah mengatakan Luthfi akan membantu Elizabeth dalam pengurusan penambahan kuota impor daging. Kemudian, Luthfi akhirnya mempertemukan Elizabeth dengan Suswono. Pertemuan itu dilakukan di sela-sela acara Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, Januari 2013.

Namun, sebelum pertemuan itu, Fathanah telah meminta kepada Elizabeth melalui Elda agar menyediakan Rp 300 juta untuk kegiatan PKS. Elizabeth menyetujuinya dan memberikan uang melalui Elda.

Akhirnya juga disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Elizabeth kemudian menyerahkan Rp 1 miliar melalui Direktur Operasional PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah. Namun, Elizabeth membantah uang yang diberikannya untuk Luthfi melalui Fathanah untuk penambahan kuota impor daging sapi.

"Dari uraian fakta persidangan dan analisis yuridis, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatan terdakwa. Maka dari itu, terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya," ujar jaksa Supardi.

Jaksa menilai Elizabeth terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com