"Tidak ada rekayasa, murni kelalaian saja. Mungkin tertukar saat penyortiran surat suara," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
Atas kelalaian petugas di lapangan tersebut, KPU menyampaikan permohonan maaf.
Pada pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014, Rabu (9/4/2014), KPU menemukan surat suara tidak pada tempat yang dibutuhkan atau tidak pada daerah pemilihan tersebut. Hal ini terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penanganan surat suara tertukar. Dalam edaran tersebut disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara, maka penghitungan perolehan suara tidak dilakukan.
"Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung, maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
KPU juga menetapkan pemungutan suara ulang untuk TPS-TPS yang surat suaranya terulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.