JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Sebelumnya, kasus ini dilimpahkan oleh Kepolisian kepada KPK beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti. "Siti Fadilah setahu saya sudah ditandatangani sprindiknya," kata Bambang di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Mengenai pasal yang disangkakan KPK kepada Siti, Bambang mengaku tidak hafal. Informasi lengkap mengenai penetapan Siti sebagai tersangka, kata Bambang, akan diumumkan Juru Bicara KPK nantinya.
Menurut Bambang, KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus Siti yang sebelumnya sudah dilakukan Kepolisian. Di Kepolisian, Siti Fadilah telah menjadi tersangka. Hasil penyidikan Kepolisian sebelumnya, menurut Bambang, hanya dijadikan sebagai rujukan.
"Kita akan mengulang prosesnya, kita kan menetapkan pasal sendiri. Dalam prosesnya kita akan mengulang lagi, enggak bisa pakai yang di sana, tapi jadi rujukan itu enggak masalah," ujar Bambang.
Kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007. Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut.
Bambang mengatakan, KPK akan semakin mudah menangani kasus buffer stock yang melibatkan Siti karena sebelumnya pernah menangani kasus dugaan korupsi di Depkes yang menjerat mantan anak buah Siti.
"Sebenarnya waktu ditarik ke KPK, semakin mudah bagi KPK karena kita sudah punya cukup banyak bukti, informasi, tapi memang harus ditanya ulang lagi," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.