Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pemilu Disahkan

Kompas.com - 29/03/2014, 13:15 WIB
Febrian

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum meresmikan 56 lembaga survei, 40 lembaga hitung cepat, dan 19 lembaga pemantau untuk Pemilu 2014. Acara peluncuran itu dilakukan dengan pemberian sertifikat secara simbolis oleh oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik kepada perwakilan lembaga tersebut.

Banyaknya lembaga survei dan hitung cepat yang berpartisipasi dalam pemilu yang akan digelar 9 April mendatang, Husni berharap bisa memberi gambaran dan variasi hasil pemilu untuk bisa jadi acuan bagi KPU pada rekapitulasi hasil pemilu nanti.

"Karena lembaga survei banyak, KPU bisa mendapat gambaran yang begitu banyak. Namun, kita juga akan pertimbangkan dengan benar hasil survei ini nanti," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2014).

Husni manambahkan, keikutsertaan lembaga, lembaga survei, dan lembaga pemantau merupakan bentuk partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyukseskan pemilu. Hal ini ia sebut sebagai salah satu perwujudan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang partisipasi pemilu dari masyarakat.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan bahwa lembaga survei yang telah diluncurkan oleh KPU harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan KPU. Ada enam butir aturan yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut, yaitu melaporkan sumber dana dari lembaga survei, menyebutkan metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei serta cakupan wilayah pelaksanaan survei. Selain itu, lembaga hitung cepat juga harus melaporkan hasil quick count ke KPU paling lambat 15 hari sejak hasil dipublikasikan. Hasil quick count baru boleh dipublikasikan pada dua jam setelah tempat pemungutan suara ditutup sesuai dengan Waktu Indonesia Barat.

Husni menambahkan, bila ada lembaga survei yang melanggar aturan dan melakukan kegiatan yang tidak dibutuhkan masyarakat, maka ia mengharapkan segera laporkan ke KPU. ia merasa senang karena ada lembaga pemantau dari negara asing yang ingin belajar cara berdemokrasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com