Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: 10 Hari, 287 Pelanggaran

Kompas.com - 27/03/2014, 09:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 287 dugaan pelanggaran selama 10 hari kampanye rapat umum pada 16-25 Maret 2014. Ada 12 jenis pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye tersebut.

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Saat ini, laporan sedang diproses untuk bukti-bukti yang memperkuat.

”Partai yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Hanura, PDI-P, dan Partai Nasdem. Namun, secara umum, semua parpol melakukan pelanggaran,” ujar Nelson, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Laporan jenis pelanggaran yang dilakukan parpol di antaranya kampanye tidak sesuai dengan juru kampanye yang didaftarkan di KPU. Selain itu, Bawaslu juga menemukan daftar juru kampanye yang tidak didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya di kabupaten/kota dan provinsi. Di lapangan, Panwaslu mendapati mobilisasi peserta kampanye.

Panwaslu juga melaporkan peserta pemilu tidak memberitahukan rencana pelaksanaan kampanye kepada polisi. Ada pula kampanye yang mengganggu lalu lintas, kampanye dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu, tempat, daya tampung tempat, dan hari ibadah agama.

Presiden kampanye

Ada laporan dugaan pelaksana kampanye memberikan uang atau barang kepada peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak. Mereka juga menemukan keikutsertaan presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye, tetapi tidak mengantongi izin cuti. Beberapa pejabat negara itu pun menggunakan fasilitas pemerintah.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta Bawaslu menurunkan langsung pejabat yang terbukti tidak mengantongi izin cuti, tetapi ikut dalam kampanye terbuka. Hal itu lebih efektif dilakukan. Sementara pejabat yang menggunakan fasilitas negara akan dikenai sanksi sesuai bukti.

”Kami akan lihat dulu seperti apa pelanggarannya karena sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu. Sanksinya akan diterapkan mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ujar Gamawan.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran kampanye di atas, Bawaslu juga mendapatkan laporan dugaan mobilisasi PNS di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Nelson mengatakan, sekretaris daerah (sekda) di wilayah tersebut diduga ikut memengaruhi suara pegawai negeri sipil di lingkungannya. Saat ini, laporan mengenai mobilisasi PNS itu sedang didalami.

Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan laporan lain soal Bupati Pelalawan, Riau, yang ikut berkampanye mendukung anaknya menjadi caleg dari Partai Golkar. Bupati ini juga diduga tidak mengantongi izin. Laporan ini masih didalami.

Bawaslu bersikap tidak tegas terhadap laporan pelibatan anak-anak. Nelson menganggap, pelibatan anak-anak tak sengaja dilakukan. Bawaslu menyerahkan sanksi pelanggaran ini kepada KPU dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (A13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com