Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dituntut, Juard Tak Berani Sebut Nama Hatta Rajasa di Pengadilan

Kompas.com - 18/03/2014, 13:43 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Juard Effendi kali ini lebih berhati-hati memberi keterangan di persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Juard kembali mengatakan bahwa ia pernah diberitahu mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat, bahwa seorang pejabat di kementerian telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi. Namun, kali ini Juard tak mau menyebutkan nama pejabat tersebut.

"Elda mengatakan ke saya ada penambahan 20.000 ton itu sudah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan. Tapi saya tidak mau sebut pejabatnya," kata Juard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Jaksa Supardi kemudian meminta Juard untuk menyebutkan nama pejabat tersebut. Namun, Juard yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama itu menolak. "Saya pernah mau dituntut kalau saya sebut (nama). Saya kan, sudah pernah sidang," ujar Juard.

Seperti diketahui, pada persidangan 19 Juni 2013, Juard pernah mengatakan bahwa Elda menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi sebesar 20 ribu ton. Menurut Juard, Elda sengaja mengatakan hal itu agar Elizabeth segera mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian.

Juard pun kembali mengatakan hal yang sama dan menyebut nama Ketua Umum Partai Amanat Nasonal itu pada 16 Agustus 2013 atau ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Namun, kali ini Juard tak mau lagi menyebut nama Hatta.

Adapun, dalam kasus ini, Elizabeth didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar terkait pengaturan kuota impor daging sapi. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu pun disebut sebagai pemberian awal. Dalam kasus yang sama, Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan Luthfi divonis 16 tahun penjara dan Fathanah divonis 14 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com