Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Lembaga Survei Tidak Terpercaya

Kompas.com - 12/03/2014, 21:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Burhanuddin Muhtadi mengakui banyak lembaga survei yang melakukan penelitian untuk menyenangkan kelompok yang membiayainya. Hal itu menyebabkan merosotnya tingkat kepercayaan terhadap hasil survei maupun lembaga yang membuatnya.

"Sejak akhir 2013, memang banyak sekali lembaga survei yang membuat tingkat kepercayaan publik merosot. Ada ratusan, termasuk di daerah," ujar Burhanuddin di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Dia mengatakan, Persepi kini beranggotakan 40 lembaga survei dan banyak lembaga survei yang tidak menjadi anggotanya. Akibatnya, sulit untuk menguji metodologi penelitian yang digunakan lembaga yang bersangkutan dalam melakukan survei.

Burhanuddin membenarkan bahwa banyak lembaga yang tidak dapat memisahkan antara dana yang didapat lembaga tersebut dan hasil survei yang sebenarnya. Akibatna, hasil survei itu menjadi bias. "Hasilnya itu sering kali dipakai untuk menyenangkan kliennya," kata Burhan.

Meski demikian, Burhanuddin menolak pemberangusan kegiatan survei sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota legislatif. Menurut dia, sanksi atas lembaga survei "nakal" seharusnya diberikan oleh asosiasi lembaga survei. "Jadi bukan oleh lembaga lain yang kemudian mengkriminalisasi lembaga survei," kata Direktur Eksekutif Indokator Politik Indonesia itu.

Persepi mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 terkait pembatasan survei dan hitung cepat. Regulasi yang diuji adalah Pasal 247 Ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, Pasal 247 Ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan Pasal 247 Ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu. Persepi juga menggugat Pasal 291 tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com