Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Belum Ajukan Cuti Kampanye

Kompas.com - 10/03/2014, 18:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak hanya menteri yang akan turun gunung menjadi juru kampanye bagi partai-partai politik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan memeriahkan panggung kampanye di daerah-daerah. Kampanye yang dilakukan SBY ini menyangkut posisinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Seperti para menteri yang harus mengajukan izin cuti kampanye, Presiden pun juga harus meminta izin sesuai aturan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang pengajuan cuti pejabat publik. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengaku hingga kini SBY belum mengajukan izin cuti.

“Beliau barangkali belum, sejauh ini belum ada rencana (ajukan cuti),” ujar Sudi di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Sudi mengatakan, Presiden juga berhak melakukan kampanye asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sudi yakin Presiden tidak akan melanggar aturan soal izin cuti kampanye bagi pejabat publik. Saat ditanyakan berapa lama seorang Presiden bisa mengajukan izin, Sudi tak menjawab jelas.

“Ya, itu tergantung, kalau para menteri kan diberi dua hari,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengakui SBY dijadwalkan akan turun dalam kegiatan kampanye terbuka Partai Demokrat. Namun, Max mengatakan jadwal kampanye yang akan dihadiri SBY masih tengah disusun partainya. Dia memastikan keikutsertaan SBY dalam kampanye ini tidak akan sampai mengganggu kegiatan pemerintahan.

“Tidak mungkinlah dilakukan di hari kerja, pasti pak SBY akan berkampanye di akhir pekan,” kata Max.

Prosedur pengajuan cuti Presiden dan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.

Pejabat negara di sini mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Namun, khusus untuk kampanye yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden diatur tersendiri dalam pasal 13. Isinya “Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com