JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menentang perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar.
Fatwa ini berisi seruan bagi umat Islam di Indonesia untuk melindungi satwa yang dilindungi dengan menjaga habitat dan menekan perdagangan gelap.
Fatwa ini ditujukan sebagai pelengkap undang-undang tentang perburuan dan perdagangan satwa liar.
Satwa liar termasuk binatang yang dilindungi, seperti gajah dan harimau, terancam habitatnya akibat pembangunan, penebangan liar, serta perkebunan.
Juru bicara MUI, Hayu Prabowo, mengatakan, orang dapat menghindar dari hukum pemerintah, tetapi tidak dapat terhindar dari hukuman Allah.
"Fatwa ini dikeluarkan setelah dialog berbulan-bulan dengan pemerintah, kelompok konservatif, dan pihak lain yang terkait," kata seorang anggota MUI, Asrorum Ni'am.Organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia. WWF menyebutkan, menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.
Berdasarkan undang-undang perdagangan, binatang yang dilindungi dapat diganjar penjara maksimum lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.