Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir Siap Mundur kalau RUU KUHP-KUHAP Titipan Koruptor

Kompas.com - 27/02/2014, 20:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kembali menegaskan tidak ada niat pemerintah ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Amir menyatakan siap mundur jika rancangan dua RUU itu disusupi kepentingan koruptor.

"Yang sangat melukai perasaan adalah pembahasan ini kesannya karena ada sponsor koruptor. Waduh, kalau seandainya itu benar, tak usah melalui proses hukum, ada data saja, saya akan meletakkan jabatan hari ini juga," ujar Amir, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Menurut Amir, polemik RUU KUHP/KUHAP sudah berkembang terlalu liar. Ia mengatakan, tak ada faktor ketergesa-gesaan dalam pembahasan kedua RUU tersebut. Pasalnya, masa kerja anggota DPR masih berjalan sampai bulan September 2014.

Sebelumnya, KPK meminta DPR dan pemerintah menarik kedua RUU itu karena pembahasan dianggap tidak akan maksimal mengingat masa kerja DPR yang singkat.

Selain itu, Amir juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHP ini sudah disusun sejak 12 tahun lalu. Bahkan, RUU KUHAP sudah dibahas 40 tahun lalu.

"Jadi jauh sebelum KPK hadir. Profesornya bahkan sudah 3 orang meninggal dunia," kata Amir.

Menurut Amir, keberatan KPK atas beberapa pasal adalah hal yang wajar. Tetapi, ia meminta KPK tidak "membunuh" 700 pasal yang ada dalam RUU itu. Ia menekankan, masih terbuka kesempatan untuk melakukan harmonisasi.

Sementara itu, terkait kewenangan khusus KPK seperti penyadapan dan penyitaan tetap akan berlaku. Oleh karena itu, Amir mengajak KPK duduk bersama dengan tim penyusun RUU KUHP/KUHAP.

Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih persoalan waktu yang singkat menjadi hambatan DPR menyelesaikan kedua RUU itu. Oleh karena itu, KPK meminta agar pemerintah dan DPR menarik draf kedua RUU dan memercayakan pembahasan kembali revisi undang-undang KUHP/KUHAP kepada DPR periode 2014-2019.

Selain itu, KPK juga keberatan substansi dari RUU KUHP yang masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Pemerintah sudah menegaskan tidak akan menarik draf RUU KUHAP/KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com