Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap ke Akil, Chairun Nisa Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Kompas.com - 27/02/2014, 12:44 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tersangka Chairun Nisa, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Nisa terbukti menerima uang dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar.

"Memohon supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bulan kurungan," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdawa, Nisa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Nisa juga dinilai aktif mendekati Akil.

"Terdakwa aktif melakukan pendekatan pada Akil dan aktif meminta uang pada Hambit dan Cornelis," kata Jaksa.

Adapun hal-hal yang meringankan, yaitu Nisa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Jaksa memaparkan, Nisa turut sebagai penghubung antara Hambit dengan Akil. Nisa mengirim SMS pada Akil yang berisi: "Pak Akil saya mau minta bantu, nih. Untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang."

Atas SMS itu, Akil kemudian meminta untuk bertemu dengan Hambit. Akhirnya, pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan untuk meminta bantuan. Kemudian, Akil menyampaikan pada Nisa agar Hambit menyediakan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.

Hambit akhirnya menyetujui permintaan Akil dan meminta disediakan dananya oleh Cornelis. Uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-1018.

Hambit ingin permohonan keberatan itu ditolak sehingga keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.

Pada 2 Oktober 2014, Nisa menemui Hambit di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya. Saat itu, Hambit memberikan uang Rp 75 juta pada Nisa. Setelah bertemu Hambit, Nisa kembali ke Jakarta dan menemui Cornelis di Apartemen Mediterania, Jakarta. Keduannya kemudian menyambangi kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada malam hari untuk menyerahkan uang itu. Cornelis telah menyimpan uang Rp 3 miliar dibalik pakaiannya.

Namun, saat menunggu di teras rumah dinas Akil, mereka ditangkap petugas KPK. Dari hasil penangkapan itu, KPK menyita empat amplop cokelat  yang masing-masing berisi 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, 79.000 dollar Singapura.

Total uang itu kurang lebih senilai Rp 3 miliar. Selain itu, ditemukan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran dari tas Nisa. Nisa dianggap melanggar Pasal 12 huruf c, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com