Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Maag dan Vertigo, Adik Atut Batal Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 24/02/2014, 10:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, batal digelar pada Senin (24/2/2014) ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wawan tidak dapat hadir karena sakit maag dan vertigo.

"Mohon maaf majelis, hari ini kami penuntut umum belum bisa menghadirkan terdakwa di persidangan, sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit, maag dan vertigo, yang tidak memungkinkannya saat ini untuk hadir di persidangan. (Wawan) langsung dirujuk ke rumah sakit," ujar Jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin.

Ketua Majelis Hakim Matheus kemudian meminta surat keterangan dokter. Matheus kemudian memutuskan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2/2014). Sidang hari ini pun hanya dihadiri tim kuasa hukum Wawan, antara lain Adnan Buyung Nasution dan Pia Akbar Nasution. Adnan belum dapat memastikan kapan Wawan siap menghadiri sidang perdananya.

"Saya setuju (sidang ditunda) karena sakit. Kita tunggu saja laporan jaksa, kapan sidang (akan dilaksanakan). Sampai dia (Wawan) sembuh," kata Adnan.

Sedianya hari ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan Wawan. Pembacaan dakwaan tersebut akan dilakukan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018, yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin. Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara pilkada, yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.

Mulanya, Amir Hamzah menghubungi Susi untuk meminta bantuan kepada Akil agar keberatannya bisa dikabulkan. Susi pun menghubungi Akil untuk membicarakan permintaan Amir. Pada 25 September 2013, Wawan menerima pesan singkat dari Akil yang berisi "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?". Setelah itu, Wawan pun menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Atut pun sudah mengetahui pengurusan sengketa pilkada ini. Ia diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar Akil mengabulkan permohonan keberatan itu. Untuk sengketa pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun, uang yang diberikan baru Rp 1 miliar. Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut.

Selain itu, seperti yang terungkap dalam dakwaan Akil, Wawan juga memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar untuk Akil. Uang itu diduga untuk urusan sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Atut-Rano Karno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com