JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Rya Fitriyani disebut menerima uang senilai total Rp 762 juta dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan transfer ke rekening Rya.
Pertama, Rya disebut menerima Rp 287 juta dalam 34 transaksi. Uang itu diterima Rya ketika Akil telah menjabat Hakim Konstitusi. Kemudian dalam dakwaan keenam, ada 31 transaksi ke rekening Rya dengan jumlah seluruhnya Rp 332,1 juta. Selain itu, dalam 20 transaksi menerima total Rp 143 juta. Uang itu diterima Rya sejak Akil menjabat anggota DPR RI.
"Rya Fitriyani sebesar Rp 143 juta dalam 20 kali transaksi," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Bagi penggemar dangdut, nama Rya tak asing karena pernah mengikuti kontes dangdut di TPI.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Rya beberapa waktu lalu. Saat itu, Rya melalui kuasa hukumnya mengakui menerima uang dari Akil. Uang itu menurutnya merupakan pembayaran atas jasa Rya manggung dalam acara kampanye Akil ketika mencalonkan diri sebagai gubernur Kalimantan Barat.
Berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer ke Rya. Jumlahnya bervariasi, Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Uang yang diberikan Akil pada Rya diduga berasal uang hasil korupsi. Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013. Selain itu, KPK juga menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang ketika masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi yaitu pada 17 April 2002-21 Oktober 2010.
Pengeluaran maupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Selaku anggota DPR RI, Hakim konstitusi mendapatkan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang seluruhnya Rp 7,079 miliar," kata Jaksa.
Sebagaimana dakwaan kelima, Akil dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan keenam, Akil terancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.