Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Bagi Saya, Corby Tidak Penting

Kompas.com - 06/02/2014, 16:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada hal yang spesial dari rencana pembebasan bersyarat terhadap terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby. Denny menganggap Corby tidak ada bedanya dengan pemohon bebas bersyarat lainnya.

"Corby pada minggu lalu adalah satu dari 1.716 orang yang disidangkan di TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Perkara narkoba Corby adalah 1 dari 900 orang pemohon (pembebasan bersyarat) dalam kasus narkotika. Jadi Tidak ada yang spesial dari pembebasan Corby. Dia sama dengan 1.716 pemohon yang lain," kata Denny di Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Denny menjelaskan, pembebasan bersyarat Corby tergantung pada pemenuhan persyaratan yang diajukan pihak berwenang. "Yang jelas, kalau dia memenuhi syarat dia dapat pembebasan bersyarat. Kalau tidak memenuhi syarat, dia tidak bisa dapat pembebasan bersyarat. Tidak ada yang spesial dengan Corby," kata dia.

Namun, ketika ditanya apakah pembebasan bersyarat Corby akan diputuskan pada Jumat besok, Denny enggan mengungkapkannya. Ia mengaku tak mau lancang mendahului Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin sebagai atasannya.

"TPP sudah merapatkan. Hasilnya diserahkan ke Pak Menteri. Saya tidak etis mendahului keputusan menteri. Kita tunggu saja. Orang yang memutuskan saja belum menyebutkan, kok. Masa mendahului? Bagi saya Corby tidak penting, tidak lebih penting dari 1.716 pemohon yang lain," ujar Denny kembali menegaskan.

Sementara itu, secara terpisah Amir mengatakan, apa pun hasil keputusan mengenai pembebasan bersyarat itu, pihaknya akan mengumumkannya pada Jumat besok. "Semua masih ditelaah, apa pun hasilnya, besok akan kami umumkan," kata Amir.

Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan, Bali, sampai pertengahan tahun 2015. Dengan catatan, ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya. Saat ini, Corby masih menjalani hukuman penjara atas vonis 20 tahun karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com