"Ternyata, dua bulan menjelang pemilu kan kondisinya masih banyak orang yang tidak tahu pemilu. Kami akan menjadikan ini rekomendasi bagi KPU agar meningkatkan sosialisasi," ujar Daniel, di Jakarta, Kamis (30/1/2014). D
ia mengatakan, permintaan itu disampaikan dalam bentuk rekomendasi agar memenuhi aspek hukum. Dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011, KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu kecuali soal daftar calon tetap (DCT) dan verifikasi partai politik.
Bawaslu, kata Daniel, juga akan membahas dengan KPU soal hambatan-hambatan yang dihadapi KPU dalam menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu sehingga didapatkan solusi untuk meningkatkan pengetahuan publik soal pemilu, baik waktu penyelenggaraan dan peserta pemilu.
"Bisa dilihat, apa yang bisa menggenjot pengetahuan publik ini," kata Daniel.
Sebelumnya, Founding Fathers House merilis survei dengan hasil 57,85 persen warga yang memiliki hak pilih tidak tahu kapan pemungutan suara dilangsungkan. Angka itu sepadan dengan 576 orang dari 995 orang yang disurvei mengaku tahu ada Pemilu 2014.
Survei dilakukan terhadap 1.070 orang responden yang memiliki hak pilih yang dipilih secara random. Survei diselenggarakan pada 18 Desember 2013 hingga 25 Januari 2014. Angka kemungkinan salah (margin of error) penelitian sebesar 3 persen dan level kepercayaan sebesar 95 persen. Dari total responden, ada 7 persen atau sekitar 75 orang yang mengaku tidak tahu ada Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.