Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Bus Pegawai Bisa Masuk Jalur Transjakarta

Kompas.com - 02/01/2014, 22:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mulai Jumat (3/1/2014) esok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan menggunakan transportasi umum untuk menuju kantor. Pemprov DKI pun telah memiliki beberapa unit bus antar jemput untuk para pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bus jemputan itu sebagai alternatif pegawai ketika mereka tidak menggunakan kendaraan pribadi mereka. "Makanya bus pegawai yang spesifikasinya bagus diperbolehkan masuk jalur transjakarta," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Tak hanya bus pegawai yang boleh melintasi jalur transjakarta, shuttle bus seperti bus perumahan Bintaro juga dapat melintasi jalur tersebut. Peraturan itu, lanjut dia, sudah berlaku. Oleh karena itu, hal itu mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum dibanding dengan kendaraan pribadi.

Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, PNS DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.

Berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan menggunakan sepeda tiap hari Jumat, Basuki tetap akan menggunakan kendaraan dinasnya. Menurut dia, penggunaan mobil lebih efisien dibandingkan dengan alternatif lainnya.

Pemprov DKI, lanjutnya, belum bisa memaksa menggunakan sepeda. Pasalnya, jalur sepeda belum tersedia optimal. Melalui kebijakan ini, ia berharap dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri PNS DKI.

"Berdasarkan hukum bisnis efisiensi, kalau saya naik bus 45 menit ke Balaikota. Tapi, kalau dari rumah naik mobil, saya cuma butuh 20 menit sampai di Balaikota," ujar Basuki.

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Ahok itu juga menceritakan satu usulan yang masih belum disetujui pemerintah pusat adalah usulan bus sedang boleh menggunakan bahu jalan. Untuk mendukung usulan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam surat itu, Basuki meminta bahu jalan juga dapat dilintasi oleh transportasi massal, tidak hanya ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun mobil derek. Dengan demikian, masyarakat akan lebih menyukai naik bus.

"Jadi, kalau orang Bogor mau ke Kebon Jeruk naik bus boleh lewat bahu jalan. Kalau bus dalam kota, bisa turun di halte transjakarta dan nyambung pakai busway," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com