Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: SBY Cabut Perpres demi Pencitraan

Kompas.com - 30/12/2013, 21:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Argumentasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mencabut dua peraturan presiden tentang jaminan layanan berobat ke luar negeri bagi pejabat dan keluarganya langsung mendapat kecaman.

Alasan Presiden yang mencabut perpres karena ditentang publik dinilai telah memainkan nasib rakyat miskin. Demikian disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka dalam siaran pers yang diterima, Senin (30/12/2013).

"Sungguh argumen yang tidak memperlihatkan kepemimpinan. Ceroboh, berkesan mainkan rakyat. Pak SBY, sistem Jaminan Sosial Nasional bukanlah panggung pencitraan. Ini soal nyawa rakyat!" tukas Rieke.

Menurut Rieke, seharusnya Presiden tidak menandatangani Perpres Nomor 105 dan Nomor 106 tahun 2013 karena bertentangan dengan undang-undang dan perpres terdahulu.

Dia menjelaskan, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang SJSN dan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan tentang perintah untuk pejabat dan keluarganya berobat ke luar negeri dengan dana ditanggung APBN.

Keberadaan perpres itu juga diangap bertentangan dengan perpres sebelumnya. Di dalam Pasal 25 huruf d Perpres Nomor 12 tahun 2013 disebutkan tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan di luar negeri.

"Karena itu adalah sebuah kebohongan publik dengan berkedok jalankan UU SJSN dan BPJS maka SBY mengeluarkan dua perpres. Perpres baru ditandatangani, terus dicabut. Untung ketahuan publik," ucap aktris yang kini beralih menjadi politisi itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapuskan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dua perpres ini memudahkan para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.

"Kami dengar kuatnya persepsi, seolah ini diistimewakan dan dianggap kurang adil meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. Maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," kata Presiden seusai memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurut Presiden, setelah dikaji kembali perpres tersebut tidak diperlukan lagi karena aturan mengenai asuransi kesehatan untuk para pejabat sudah masuk dalam undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua diintegrasikan, tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com