Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekstradisi Terpidana BLBI dari Australia Bukti Tak Ada Tempat Aman bagi Koruptor

Kompas.com - 18/12/2013, 22:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Pemerintah Australia yang mengabulkan ekstradisi terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsudin mengatakan bahwa hal itu menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi koruptor di luar negeri.

"Putusan ini berdampak pada tiga hal penting, yaitu memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya, dan ketiga, kekuatan kerja sama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain," tulis Amir melalui pernyataan resmi, Rabu (18/12/2013).

Selain itu, Amir berharap agar hal ini dapat mendorong negara lain untuk tidak ragu membantu Pemerintah Indonesia jika meminta bantuan ekstradisi. Menurut Amir, dikabulkannya ekstradisi ini merupakan wujud nyata kerja sama bilateral Pemerintah Indonesia dan Australia di bidang hukum.

"Ini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya," kata Amir.

Amir mengatakan bahwa pihaknya sebagai otoritas pusat kerja sama internasional dalam ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik atas nama Pemerintah Indonesia menghargai putusan High Court of Australia dan upaya yang dilakukan Australian Attorney-General’s Department atau Jaksa Agung Australia.

Menurut Amir, pengabulan ekstradisi tersebut juga karena adanya koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court of Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, Rabu ini.

Pengajuan ekstradisi tersebut terjadi 8 tahun lalu melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005. Amir menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena High Court of Australia merupakan pengadilan tertinggi di Australia.

Atas keputusan tersebut, Adrian akan diserahkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi BLBI terkait Bank Surya. Dalam sidang in absentia, majelis hakim menyatakan bahwa Adrian terbukti melakukan korupsi atas dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com