Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Rhoma Irama Tetap Usul MK Dibubarkan

Kompas.com - 05/12/2013, 18:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan raja dangdut Rhoma Irama untuk meleburkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Dia juga mengusulkan wewenang MK untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara diserahkan kepada Komisi Yudisial (KY).

"Klausul yang berbunyi MK memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, di mana kewenangan itu diberi oleh UUD 1945, bisa diberikan kepada KY sebagai sebuah lembaga eksternal," ujar Rhoma dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (5/12/2013), di Jakarta.

Dia mengatakan, hal itu terkait usulnya soal pembubaran MK. Menurutnya, wewenang MK yang lain seperti menguji undang-undang dan membubarkan partai politik dapat diserahkan kepada MA. Sementara wewenang menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara tidak bisa ikut diserahkan kepada lembaga peradilan itu.

"Karena MA sendiri adalah lembaga negara. Ini (penyelesaian sengketa kewenangan antar-lembaga negara) harus dilakukan oleh sebuah institusi eksternal. Supporting institution. Dalam hal ini yang baru kita miliki, lembaga eksternalnya adalah KY," ujar Rhoma.

Dia juga mengusulkan alternatif pembentukan lembaga negara baru yang diberi tanggung jawab menyelesaikan sengketa kewenangan. "Kita bisa saja membuat lembaga eksternal lain yang sesuai dengan peran itu, atau pilihan kita lebur saja ke KY," lanjut musisi itu.

Sebelumnya, Rhoma mengatakan, tugas dan fungsi MK saat ini tumpang tindih dengan MA. "Hapuskan MK. Ada hal yang tidak seimbang antara MK dan MA. MK dan MA tumpang tindih. Beberapa contoh, MA punya kewenangan di tingkat kasasi, sementara MK punya fungsi di tingkat awal dan akhir. MA punya kewenangan menguji di bawah undang-undang, sementara MK menguji undang-undang dengan UUD," kata Rhoma.

Ketua MK Hamdan Zoelva pun merespons usulan tersebut. Ia mengatakan, fungsi MK dan MA berbeda.

"Itu beda sekali Pasal 24 itu beda. Tidak ada tumpang tindih, mungkin beliau belum membaca sepenuhnya tentang Undang-Undang Dasar tersebut," kata Hamdan, Senin (2/12/2013).

Tetapi, mantan politisi Partai bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, pembubaran MK tetap bisa terlaksana. "Bisa-bisa saja (dibubarkan), tapi diubah dulu UUD-nya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com