Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesmenpora Bisa Teken Surat Permohonan Tahun Jamak Proyek Hambalang

Kompas.com - 03/12/2013, 21:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati mengatakan, Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) saat itu boleh menandatangani surat permohonan pelaksanaan proyek Hambalang menjadi kontrak tahun jamak (multi years) ke Kementerian Keuangan. Menurutnya surat tersebut bisa hanya ditandatangani oleh Wafid jika atas sepengetahuan dan surat tembusan ke Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

"Tetap bisa. Dalam peraturan, permohonan menteri atau lembaga bisa dikuasakan ke sekretaris kementerian," kata Anny ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Menurut Anny, tidak ada tanda tangan Deddy, yang saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, pada surat itu. Adapun anggaran semula diajukan Rp 125 miliar dengan kontrak tahun tunggal (single year) menjadi Rp 2,575 triliun dengan multi years.

Rinciannya, untuk pembangunan fisik sebesar Rp 1,175 triliun dan untuk peralatan sebesar Rp 1,4 triliun. Permohonan Sesmenpora itu kemudian ditandatangani oleh Anny yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Anny mengaku, hal itu dilakukannya setelah ada disposisi dari Menteri Keuangan saat itu Agus Martowardojo. Padahal, seperti dalam dakwaan, hal itu melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.02/2010 yang menyatakan bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersama penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga.

Selain itu, menurut Anny, pihak Kemenpora yang paling bertanggung jawab atas anggaran tersebut. "Seluruh terkait rancangan anggaran sampai penyusunan anggaran pertangungjawaban pelaporan,itu kewenangan Kementerian atau Lembaga dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com