Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sebenarnya Motif Prabowo Bantu TKI Wilfrida Soik?

Kompas.com - 16/11/2013, 20:06 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto sangat aktif melakukan upaya untuk membantu Wilfrida Soik bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Apa sebenarnya motif yang meletarbelakangi Prabowo sampai bolak-balik turun langsung ke Malaysia?

Prabowo mengaku terpanggil untuk membantu pemerintah mengurus Wilfrida Soik, TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati dengan satu alasan. Ia memaklumi tugas pemerintah cukup banyak sehingga perlu membantu.

Namun, dia tidak menghakimi pemerintah tidak mau mengurus tenaga kerja Indonesia (TKI). Soal perhatian pemerintah, ia mengatakan, tugas pemerintah cukup banyak. Di Malaysia saja, kata Prabowo, ada sekitar 3 juta orang TKI, 2 juta orang di antaranya ilegal. 

"Kita sebagai warga negara di mana bisa memperkuat usaha pemerintah. Itu panggilan. Jangan berpikir negatif, harus positif. Pemerintah kita ini tugasnya banyak," kata Prabowo sebelum bertolak ke Malaysia di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2013).

Selain itu, ia mengaku banyak mengenal beberapa pejabat di Malaysia. Karena itulah, kata Prabowo, ia merasa dapat berperan aktif melakukan advokasi terhadap Wilfrida.

"Jadi bagaimana kebetulan hubungan saya dengan pejabat di sana cukup baik. Jadi saya membantu," kata dia. 

Ia mengatakan, kedatangannya ke Malaysia, juga untuk menemui Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermat Prayitno. Menurutnya, Herman sudah memberi porsi perhatian yang cukup dalam kasus Wilfrida.

Prabowo langsung turun tangan mengurus Wilfrida di Malaysia. Sabtu sore ini, ia bertolak ke Negeri Jiran itu untuk menemui tim hukumnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia dan Kesultanan Kelantan. Prabowo juga akan mengikuti sidang Wilfrida Minggu (17/11/2013) besok.

Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com