Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Istri Luthfi Hasan Menolak Bersaksi di Persidangan

Kompas.com - 14/11/2013, 17:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menolak memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2013). Kedua istri Luthfi itu, yaitu Sutiana Astika dan Lusi Tiarani, kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi.

"Dari sikapnya sih memang mereka (istri Luthfi) menggunakan hak tidak bersaksi," kata kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, di Pengadilan Tipikor, Kamis sore.

Seperti ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP, istri atau suami, anak, dan keluarga sedarah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali mereka bersedia. Sebelumnya, istri terdakwa Ahmad Fathanah, yaitu Sefti Sanustika, juga menggunakan hak tidak bersaksi.

KOMPAS.com/Dian Maharani Istri Luthfi Hasan Ishaaq, Lusi Tiarani Agustine mengunjungi suaminya di Gedung KPK, Kamis (8/8/2013).

Sementara itu, menurut Assegaf, kedua istri Luthfi dapat kembali diminta hadir di persidangan jika dianggap kesaksiannya meringankan atau a de charge.

"Kalau ternyata menguntungkan, kemungkinan kami akan jadikan saksi meringankan," kata Assegaf.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tak memiliki banyak waktu untuk menghadirkan para saksi. Jaksa Rini Triningsih mengatakan, surat pemanggilan ternyata tidak sampai ke tangan kedua istri Luthfi itu.

"Surat-surat panggilan yang kami kirim ternyata tidak diterima kedua saksi. Alamat rumah tidak sesuai dengan KTP. Ketika kami cari info lagi dan langsung kirim surat panggilannya, tapi sudah pindah lagi," katanya.

Dua istri Luthfi akan dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang. Mereka diduga mengetahui sejumlah aset Luthfi. Keduanya juga pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya.

Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Adapun dalam kasus ini Fathanah telah divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com