Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ya Namanya Koruptor, Susah Juga Disuruh Beretika...

Kompas.com - 08/11/2013, 11:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua masalah besar yang menyebabkan aliran dana pensiun terhadap mantan anggota DPR tepidana kasus korupsi tetap mengalir. Penyebab pertama adalah etika dari anggota DPR itu sendiri. Penyebab kedua, adalah terkait dengan aturan penerimaan dana pensiun. Demikian disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch Ade Irawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2013).

Ade menilai dua masalah tersebut harus segera diselesaikan agar masalah ini tidak berlarut-larut. Idealnya, ujar Ade, mereka yang sudah menjadi seorang terpidana dalam kasus korupsi mestinya dengan sukarela melepaskan hak mereka untuk menerima dana pensiun. Jika mereka memiliki etika, lanjut dia, mereka tidak akan mengakali bagaimana cara untuk mendapatkan dana pensiun.

"Tapi ya yang namanya koruptor sudah jelas melanggar etika, susah juga kalau mau disuruh beretika," kata Ade.

Jika masalah perbaikan etika tidak berhasil, ujar Ade, maka kuncinya ada pada perubahan aturan. Aturan yang menyebutkan setiap anggota DPR yang mengundurkan diri secara hormat berhak mendapat dana pensiun, menurut Ade, harus lekas direvisi.

Apalagi peraturan Nomor 12 Tahun 1980 itu tidak hanya berlaku bagi lembaga DPR, melainkan lembaga negara lainnya. Dengan begitu, kedepannya tidak ada lagi Anggota DPR terpidana korupsi tidak bisa lagi mengakali peraturan tersebut dengan mengundurkan diri sebelum ditetapkan menjadi terpidana.

"Jadi untuk jangka pendeknya peraturan ini dulu yang harus diperbaiki, sehingga tidak bisa dimanfaatkan," pungkas Ade.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Menurut aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat diberikan kepada anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat. Celahnya, meski sejumlah orang tersebut tersangkut kasus hukum, mereka mengundurkan diri saat status hukumnya belum inkracht. Oleh karena itu, pengunduran diri mereka tetap dalam status terhormat dan tetap mendapat dana pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com