Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Alasan Majelis Kehormatan Berhentikan Akil Mochtar

Kompas.com - 01/11/2013, 12:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sembilan pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk merekomendasikan pemberhentian Akil Mochtar secara tidak hormat. Pertimbangan tersebut, mulai dari permasalahan etik, dugaan penerimaan suap, hingga narkotika.

Pertama, kata Anggota Majelis Kehormatan Mahfud MD, Akil selama menjabat sering melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seijin Sekretariat Jendeal Janedjri M. Gaffar. Padahal, seharusnya setiap perjalanan keluar negeri dilaporkan kepada Sekjen.

"Kedua, menimbang bahwa perilaku hakim pelapor yang tidak mendaftarkan kepemilikan mobil Toyota Crowne Athlete miliknya ke ditlantas polda metro jaya mencerminkan perilaku yang tidak jujur," kata Mahfud.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Minggu (6/10/2013), usai mengikuti tes urin oleh Badan Narkotika Nasional. KPK yang menggeledah ruangan Akil di Gedung MK, usai pengangkapan dirinya, menemukan beberapa jenis narkoba di laci kerja Akil.

Ketiga, lanjutnya, perilaku Akil yang mengatasnamakan supirnya atas kepemilikan mobil Mercedes Benz dianggap sebagai perilaku yang juga tidak jujur. Apalagi, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari pajak progresif.

Keempat, kata Anggota Majelis Kehormatan lainnya Abbas Said, Akil telah memerintahkan panitera untuk mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Perbuatan tersebut dinilai melanggar peraturan internal MK karena Akil tidak berkonsolidasi terlebih dulu dengan Hakim lainnya.

"Kelima, bahwa perilaku Hakim Terlapor yang mengadakan pertemuan dengan Anggota DPR CHN (Chairun Nisa) di ruang kerja Hakim Terlapor pada 9 juli 2013, dan dihubungkan dengan peristiwa penangkapan Anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan hakim terlapor, pada saat keduanya ditangkap oleh KPK di rumah jabatan hakim terlapor pada 2 Oktober 2013 karena dugaan penyuapan, menimbulkan keyakinan Majelis Kehormatan bahwa peristiwa tesebut berhubunga dengan perkara yang ditangani oleh hakim terlapor," lanjut Abbas Said.

Keenam, Akil Mochtar juga dianggap menggunakan kewenangannya untuk mengatur agar panelnya menangani sengketa pilkada lebih banyak dibandingkan dua panel lainnya. Seharusnya, Akil sebagai ketua harus mendistribusikan penanganan perkara secara adil dan seimbang kepad ketiga panel hakim.

Alasan ketujuh, Akil juga telah memerintahkan sekretarisnya Yuana Sisilia dan Supirnya Daryono untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadinya. Dana-dana tersebut, juga dinilai berjumlah tidak wajar.

"Hakim Terlapor terbukti menerima sejumlah dana dari STA (Susi Tur Andayani) kuasa hukum pihak yang berperkara, dan dari sumber-sumber lain yang ada kaitannya dengan Mahkamah Konstitusi," kata Abbas mengungkapkan alasan kedelapan.

Terakhir, ditemukannya narkotika jenis ganja dan ekstasi di ruang kerja Akil juga digunakan sebagai pertimbangan. Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan, kata Abbas, Narkotika yang ditemukan tersebut cocok dengan profil DNA Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com