Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedubes AS di Indonesia Diminta Klarifikasi soal Penyadapan

Kompas.com - 31/10/2013, 11:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, jika informasi penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat di Indonesia benar, maka pemerintah berhak marah. Kedutaan Besar AS di Indonesia pun didesak untuk segera mengklarifikasi pernyataan itu.

"Jika informasi itu benar, sungguh kita berhak kecewa dan marah atas penyadapan pembicaraan para pejabat negara Republik Indonesia yang dikabarkan dilakukan oleh Kedubes AS," ujar Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Hajriyanto menilai, tidak selayaknya kedubes negara asing, apalagi Amerika Serikat, yang memiliki hubungan baik dengan Indonesia melakukan hal-hal yang dianggapnya tak terpuji itu. Ia pun meminta Kementerian Luar Negeri untuk mengklarifikasi informasi ini ke pihak Kedubes AS.

"Hubungan RI-AS mestinya dibangun di atas paradigma hubungan yang saling menghormati dan menghargai di antara kedua negara," ujar politisi Partai Golkar itu.

Seperti diberitakan, Kedutaan Besar Amerika di Jakarta masuk dalam daftar 90 pos yang disebut memiliki fasilitas penyadapan. Informasi ini berdasarkan keterangan mantan analis Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika, Edward Snowden. Bangkok, Kuala Lumpur, dan Yangon adalah lokasi lain di Asia yang disebut dalam daftar itu sebagai pos penyadapan Amerika.

Kabar soal daftar tersebut dikutip antara lain oleh koran terbitan Australia, Sydney Herald Tribune. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Kedubes AS di Jakarta terkait hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com