Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wewenang Bawaslu Dinilai Tak Sebanding dengan Perannya

Kompas.com - 28/10/2013, 17:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilu, undang-undang selalu memperkuat wewenang dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, penguatan wewenang tersebut dinilai tidak dibarengi dengan peningkatan peran Bawaslu dalam menyukseskan pemilu.

"Banyak persoalan yang kemudian muncul seiring penguatan Bawaslu. Di balik penguatannya, institusi ini tidak menjalani perannya dengan maksimal," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi dalam diskusi bertajuk "Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemgawasan Pemilu 2014" di Hotek Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013).

Ia mengatakan, Bawaslu seharusnya mendorong partisipasi publik dalam melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemilu sejak pendaftaran calon peserta pemilu hingga penetapan pemenang. Tetapi faktanya, kata Veri, partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu dari tahun ke tahun dan dari pemilu ke pemilu justru menurun.

"Data pemantau dari tahun ke tahun, pemilu ke pemilu, jumlah masyarakat pemantau justru mengalami kemerosotan," kata Veri.

Padahal, menurutnya, bukan hanya wewenang Bawaslu saja yang ditambah, melainkan juga anggaran. Di sisi lain, tambahnya, Bawaslu kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran dan jangkauan.

"Bawaslu sudah dilembagakan, dijadikan lembaga negara, diberi kewenangan, diberi anggaran. Lembaga ini punya banyak kelemahan, soal anggaran, dan jangkauan. Dan Bawaslu selalu mengatakan 'kami terbatas'," ujar Veri.

Dia mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya, relawan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang melakukan pemantauan mengalami penurunan pada Pemilu 2009. Menurutnya, pada 1999 JPPR mengirim 220.000 orang pemantau, tetapi pada Pemilu 2009, jumlahnya menurun menhadi hanya 10.500 pemantau.

Hal yang sama juga terjadi pada lembaga pemantau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Pada 1999 lembaga itu mengerahkan 113.260 orang pemantau. Kemudian, pada Pemilu 2009 jumlah pemantau dari lembaga itu menjadi hanya 250 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com